Potongan dokumen terkait rekening Brigadir Yosua (Brigadir J) dengan tampilan angka nyaris Rp 100 triliun viral di media sosial. Selaku pihak bank, BNI menegaskan bahwa nilai itu bukan nilai saldo, melainkan nilai pemblokiran.
"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah," kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Potongan dokumen yang viral itu adalah bagian dari surat pembekuan rekening Brigadir J. Dalam surat itu, tertulis nama Nofriansyah Yosua, nomor rekening, serta tulisan 'Nominal: Rp 99.999.999.999.999'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Okki mengatakan dokumen itu memang terkait dengan pembekuan transaksi milik Yosua. Hal ini diterapkan sesuai dengan peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017.
"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," katanya.
Selanjutnya, dia juga memastikan BNI bekerja sesuai dengan aturan.
"Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Simak juga 'Teka-teki Berpindahnya Uang Rp 200 Yosua ke Rekening Ricky Rizal':