Wamenkumham Ungkap RKUHP Mulai Berlaku 3 Tahun Setelah Diundangkan

Wamenkumham Ungkap RKUHP Mulai Berlaku 3 Tahun Setelah Diundangkan

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 25 Nov 2022 13:03 WIB
Wamenkumham rapat bersama Komisi III DPR soal RKUHP
Wamenkumham rapat bersama Komisi III DPR soal RKUHP. (Foto: dok. YouTube DPR RI)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej mengatakan RKUHP tidak akan langsung berlaku setelah diundangkan. Dia menyebut RKUHP baru akan berlaku 3 tahun sejak resmi berlaku.

"Undang-undang ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Edward saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/11/2022).

Edward mengatakan RKUHP itu baru berlaku setelah 3 tahun atas berbagai pertimbangan. Salah satunya pertimbangan masa tahapan Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diusulkan menjadi tiga tahun dengan mempertimbangkan masa tahapan pemilu pada tahun 2023 dan Pemilu 2024, serta penyesuaian peraturan perundang-undangan existing dengan RUU KUHP. Misalnya, denda yang diatur dalam UU Administrasi bersanksi pidana," ucapnya.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan RKUHP juga tidak mungkin langsung berlaku satu tahun setelah disahkan. Dia menyebut ada berbagai aturan dalam RKUHP itu yang harus dilanjutkan dengan aturan pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

"Ya itu kan banyak ada aturan pelaksanaan yang harus dikerjakan, jadi tidak mungkin dalam satu tahun. Tapi ingat, maksimal tiga tahun, ya. Ada berbagai macam peraturan yang harus kita selesaikan, misalnya terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, itu akan dibuat peraturan pemerintah sebagai pedoman bagaimana pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. itu contoh konkret," ujar dia.

Simak selengkapnya RKUHP akan dibawa ke paripurna di halaman berikutnya.

Dibawa ke Paripurna

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat draf RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak sembilan fraksi di Komisi III sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.

Berikut ini pandangan singkat 9 fraksi di DPR terhadap RKUHP:
1. PDI Perjuangan diwakili oleh M Nurdin setuju
2. Partai Golkar diwakili oleh Supriansa setuju
3. Partai Gerindra diwakili Habiburokhman setuju
4. Partai NasDem diwakili Taufik Basari setuju
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diwakili Dipo Nusantara setuju
6. Partai Demokrat diwakili Hinca Panjaitan setuju
7. Partai Amanat Daerah (PAN) diwakili Pangeran Khairul Saleh setuju
8. Partai Persatuan Bangsa (PPP) diwakili Arsul Sani setuju
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili Dimyati Natakusumah setuju dengan catatan

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads