Teka-teki penusukan yang menewaskan sopir TransJakarta di Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Korban Randi Pramono (30) tewas ditusuk pelaku yang tak terima ponselnya terlindas.
Peristiwa berdarah itu terjadi tepatnya di Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (22/11) malam. Randi saat itu baru pulang mengantarkan bus TransJakarta ke pool Cijantung dan hendak pulang ke arah Kranggan.
Dalam perjalanan, ia terlibat cekcok mulut dengan dua pria misterius yang sama-sama naik motor. Salah satu pelaku lalu menghunuskan pisau ke dada Randi hingga mengakibatkan dirinya tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarian pelaku pembunuhan Randi Pramono berakhir singkat. Pada Rabu (23/11) malam, polisi menangkap pelaku. Pelaku berinisial AR mengakui menikam Randi gara-gara ponselnya terlindas.
Berikut fakta-fakta seputar pembunuhan sopir TransJakarta yang dirangkum Jumat (24/11/2022).
Pelaku Ditangkap di Jaksel
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus penusukan yang menewaskan sopir TransJakarta, Randi Pramono. Pelaku berinisial AR akhirnya ditangkap di kawasan Ranco, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, pelaku tertangkap di daerah Jakarta Selatan dan dalam waktu 1x24 jam pelaku tertangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono dalam jumpa pers di kantornya, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (24/11).
Gegara HP Terlindas
Kombes Budi memastikan penusukan korban tidak ada kaitan dengan geng motor. Pelaku AR menusuk korban karena tak terima ponselnya terlindas motor korban.
"Pada saat korban pulang di depan jalan di Kramat Centex, Ciracas, menurut pengakuan tersangka, handphone (tersangka) jatuh, lalu korban menabrak (melindas) HP tersebut," ujar Budi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Pelaku dalam Kondisi Mabuk
Cekcok pun terjadi antara pelaku dan korban. Pelaku, yang dalam keadaan mabuk, tiba-tiba menusuk korban.
"Tersangka dalam keadaan mabuk, lalu menusuk korban dengan senjata berjenis badik. Tersangka kabur dan senjata dibuang di daerah Ranco," jelasnya.
Korban Tewas Ditusuk Badik
Tak terima ponselnya terlindas, AR mengejar Randi. AR meminta ganti rugi kepada Randi.
Di tengah percekcokan itu, AR menusuk korban dan kabur. AR juga membuang badik yang dipakainya untuk menusuk Randi.
"Setelah itu Tersangka kabur, barang bukti dibuang," ujar dia.
Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap AR di sebuah tempat di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebut AR merupakan mantan narapidana alias residivis.
"Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancamannya di atas 12 tahun," ujar dia.