AKBP Bambang Kayun ternyata terjerat kasus korupsi di KPK. Namun, awal mula kasus ini ada perbedaan versi antara KPK dengan Polri. Bagaimana yang sebenarnya?
AKBP Bambang diketahui merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019. Dia disebut merupakan tersangka korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
Status tersangka AKBP Bambang awalnya terendus lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun membenarkan bahwa Bambang Kayun tersangka. "Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu," jelasnya.
Perbedaan penjelasan antara KPK dan Polri terjadi saat memberi pernyataan awal kasus ini. KPK menyebut bahwa kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat.
"(Pemblokiran rekening Bambang dilakukan) agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," jelas Ali.
Sementara, Polri mengatakan kasus itu awalnya merupakan limpahan dari Dittipidkor Bareskrim Polri. Hal ini menuai pertanyaan publik.
"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11).
KPK Siap Hadapi Praperadilan
KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap dan gratifikasi, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK memastikan penyidik telah bekerja sesuai dengan aturan hukum.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang gugatan praperadilan itu dijadwalkan digelar pada 5 Desember mendatang. KPK memastikan pihaknya bakal membuktikan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur.
"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut. Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Simak video 'KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap-Gratifikasi':
Rekening Bambang Diblokir KPK
KPK telah memblokir rekening bank AKBP Bambang Kayun. Pemblokiran berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bambang sebagai tersangka.
"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11).
Ali menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. Dia tak menjelaskan jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut.
"Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," sebut Ali.
Bambang Sudah Diproses Etik
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris. AKBP Bambang juga diproses secara etik oleh Propam Polri.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11).
Dedi belum menjelaskan detail apakah AKBP Bambang Kayun telah dijatuhi sanksi etik atau belum. Dia mengaku masih menunggu informasi dari Propam Polri.
"Nunggu Propam dulu," kata Dedi.