AKBP Bambang Kayun Tersangka KPK Juga Diproses Etik di Propam Polri

AKBP Bambang Kayun Tersangka KPK Juga Diproses Etik di Propam Polri

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Nov 2022 14:08 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri (Foto: Dok. Polri)
Jakarta -

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris. AKBP Bambang juga diproses secara etik oleh Propam Polri.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Dedi belum menjelaskan detail apakah AKBP Bambang Kayun telah dijatuhi sanksi etik atau belum. Dia mengaku masih menunggu informasi dari Propam Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nunggu Propam dulu," kata Dedi.

Sebelumnya, KPK menetapkan seorang polisi, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

ADVERTISEMENT

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11).

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Bambang Kayun diduga memiliki rekening yang tidak wajar. Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar rupiah.

AKBP Bambang Kayun diduga terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali.

(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads