Hakim Sentil AKBP Ridwan soal Anak Buah Sambo Nobar CCTV Yosua di Teras Rumah

Hakim Sentil AKBP Ridwan soal Anak Buah Sambo Nobar CCTV Yosua di Teras Rumah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 22:20 WIB
Sidang perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua di PN Jaksel (Zunita-detikcom)
Sidang perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua di PN Jaksel. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Hakim ketua Afrizal Hadi menyentil AKBP Ridwan Soplanit yang tidak melihat rekaman video CCTV Brigadir Yosua Hutabarat yang ditonton anak buah Ferdy Sambo di teras rumahnya. Hakim tak habis pikir Ridwan yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tak melihat video rekaman yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu terjadi saat sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).

Mulanya, Ridwan menceritakan tiga anak buah Sambo, yakni AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, menonton video CCTV di teras rumahnya. Untuk diketahui, rumah Ridwan Soplanit ini bersebelahan dengan TKP pembunuhan Yosua. Ridwan tinggal di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 45.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lalu mencecar apakah Ridwan sempat melihat isi rekaman video CCTV itu. Ridwan menyebutkan dia tidak melihat isi rekaman video CCTV yang ditonton anak buah Sambo di teras rumahnya itu.

Di sinilah hakim menegur Ridwan Soplanit. Hakim heran kenapa Ridwan, yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, tidak penasaran untuk melihat isi rekaman video CCTV tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan masak tidak lihat?" cecar hakim.

"Tidak lihat," jawab Ridwan.

"Tidak lihat Saudara?" tanya hakim.

"Jadi saat itu saya diceritakan bahwa saat itu saya datang dan masuk sama-sama di teras," jawab Ridwan.

Hakim terus mencecar apakah ada larangan dari anak buah Sambo agar Ridwan tidak melihat isi rekaman video CCTV tersebut. Ridwan mengatakan tidak ada larangan.

"Apa tidak boleh dilihat?" tanya hakim.

"Tidak ada larangan, saat itu saya langsung diajak bicara," jawab Ridwan.

Hakim dibuat heran lagi dan bertanya-tanya mengapa Ridwan tak mau melihat isi rekaman CCTV yang ditonton anak buah Sambo tersebut. Ridwan menjawab saat itu tidak ada alasan dia untuk melihat CCTV tersebut.

"Kenapa saudara tidak mau melihat apa alasan saudara tidak melihat?" tanya hakim.

"Saat itu saya tidak melihat," jawab Ridwan.

"Kenapa Saudara tidak melihat? jelaskan," cecar hakim.

"Dapat saya jelaskan, pada saat itu memang mengalir begitu saja tidak ada alasan untuk saya tidak melihat," jawab Ridwan.

"Kenapa saudara tidak melihat?" cecar hakim lagi.

"Mereka meminta izin untuk pinjam teras sebentar," jawab Ridwan.

Hakim lagi-lagi mencecar mengapa anak buah Sambo itu memilih menonton video CCTV di teras rumah Ridwan. Kemudian, Ridwan pun menjawab bahwa teras rumahnya memang sudah biasa dipakai untuk posko para perwira atau pimpinan Polri.

"Kenapa kok di teras Saudara kan?" tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, di rumah saya itu sudah terbiasa dipake untuk posko Yang Mulia, jadi setiap para pimpinan maupun perwira memang standby-nya di situ," jawab Ridwan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam surat dakwaan jaksa, Arif dkk menonton rekaman CCTV itu di rumah Ridwan Soplanit yang dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo. Rekaman CCTV itu diputar dengan menggunakan laptop Baiquni Wibowo.

Jaksa menyebut Chuck yang pertama kali menyadari Yosua masih hidup setelah melihat CCTV. Rekaman CCTV itu diputar ulang dan mereka melihat Yosua memakai baju putih tengah berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Sambo pada pukul 17.07 WIB hingga 17.11 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Baiquni Wibowo memutar ulang antara 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

Arif disebut jaksa kaget karena rekaman CCTV itu tidak sesuai dengan konferensi pers dari Mabes Polri. Hal ini sekaligus menepis skenario Ferdy Sambo.

Dalam sidang ini, terdakwanya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan mereka bersama dengan empat orang lain. Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Chuck dan Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads