Dilansir detikJateng, sopir tersebut sudah ditahan sejak Selasa (22/11/2022) di Rutan Polres Wonogiri. Polisi memang menemukan fakta bahwa sang sopir terlibat tindak pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan WTY (sopir bus) sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditahan sejak Selasa, (22/11). Saat ini ada di rumah tahanan Polres Wonogiri," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (24/11).
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jateng bersama tim Sat Lantas Polres Wonogiri, ditemukan fakta bahwa sang sopir hanya memiliki SIM A. Lalu, minibus yang dikendarai itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021.
"Dari hasil olah TKP, kondisi ban minibus ada yang gundul. Dari keterangan para saksi, jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Di mana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang," kata Dydit.
Diketahui, kecelakaan ini terjadi pada Senin lalu (22/11) sekitar pukul 20.30 WIB. Minibus itu tak kuat menanjak sehingga terperosok ke sawah milik warga.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Minibus Seruduk Truk di Tol Cipularang, Satu Tewas-Sopir Selamat
(azh/idh)