KPK Setor Rp 2,2 M dari Kasus Eks Bupati PPU ke Kas Negara

KPK Setor Rp 2,2 M dari Kasus Eks Bupati PPU ke Kas Negara

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 16:20 WIB
Bupati PPU Abdul Gafur
Foto: Azhar Ramadhan/detikcom
Jakarta -

KPK menyetor uang sebanyak Rp 2,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan uang cicilan pengganti para terpidana di kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan Terpidana Abdul Gafur Mas'ud dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Ali menjelaskan, uang sebesar Rp 2,2 miliar tersebut merupakan gabungan dari para terpidana korupsi. Dia menyebutkan Abdul Gafur sendiri menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dari jumlah yang wajib dibayarkannya, yakni Rp 4,1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Abdul Gafur Mas'ud membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar dan masih tersisa Rp 4,1 miliar," terangnya.

Berikut ini rincian uang cicilan pengganti yang disetorkan KPK ke kas negara:

ADVERTISEMENT

- Eks Plt Sekda PPU Muliadi membayar uang pengganti Rp 111 juta dan masih tersisa Rp 410 juta.
- Eks Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro membayar uang pengganti Rp 55 juta dan masih tersisa Rp 557 juta.
- Uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti Rp 60 juta.

Maka penyerahan uang pengganti dan barang rampasan itu jika ditotal mencapai Rp 2,2 miliar. Ali mengatakan penagihan dari kewajiban uang pengganti ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mengoptimalisasi pengembalian aset atau asset recovery.

"KPK tetap terus melakukan penagihan atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan asset recovery," tutup Ali.

Adapun dalam perkaranya, eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sendiri telah dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Balikpapan. Di sana, dia bakal menjalani masa hukuman dengan vonis penjara selama 5,5 tahun penjara.

Sementara terpidana Muliadi divonis selama 4 tahun 9 bulan di Lapas Kelas II A Samarinda.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis, dengan jaksa penuntut umum Moh Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelimanya pula tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, pada 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Akibat perbuatannya, para terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads