Dilaporkan Penistaan Agama
Laporan Syahrul terhadap Sule Cs telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dipolisikan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan ini ketiga orang ini kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat YouTube itu mengundang SARA di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ mengatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah," tutur Syahrul.
Selain itu, Syahrul mengakui Sule dan Mang Saswi tidak mengucapkan kalimat seperti yang disampaikan Budi Dalton. Namun respons keduanya, yang ikut tertawa, dianggap menyetujui apa yang disampaikan oleh Budi Dalton.
Budi Dalton Minta Maaf
Budi Dalton menyampaikan permohonan maaf lewat sebuah video. Ia menegaskan miras yang dimaksud adalah minuman Rasulullah, bukan minuman keras.
"Bagi yang pernah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf, video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu dan saat itu saya sudah membuat beberapa klarifikasi," kata Budi Dalton dikutip dari YouTube MALAHMANDAR TV, seperti dilansir detikHot.
"Apa yang saya ucapkan di situ tidak seperti apa yang kita tonton. Saya di bidang sastra saya ingin menghilangkan dogma dengan narasi negatif menjadi positif, hanya saja dalam contohnya saya kurang tepat," sambungnya.
Budi Dalton sadar hal itu membuat beberapa pihak tersinggung. Atas hal tersebut, ia meminta maaf.
"Saya mohon maaf kepada siapa pun yang tersinggung saya akan bisa menjelaskannya sedetail apa pun," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Saksikan juga Sosok Minggu ini: Sekolah Polisi Wanita, Semua Berasal dari Sini