4 Anggota TNI AU Tersangka Penganiayaan Prada Indra Ditahan

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 23 Nov 2022 19:35 WIB
Prada Indra (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

TNI AU menetapkan empat prajurit yang menganiaya Prada Indra Wijaya sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, ditahan sementara selama 20 hari ke depan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.

"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Sebelumnya, Prada Indra Wijaya tewas diduga akibat dianiaya oleh sesama prajurit TNI AU. Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menegaskan pelaku penganiayaan adalah senior Prada Indra.

"(Pelaku) seniornya. (Duduk perkara) nanti saya kabari, masih proses penyidikan," ujar Indan saat dihubungi, Rabu (23/11).

Indan belum merinci bentuk penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Indan menyebut pihaknya tengah mendalami duduk perkara kasus kematian Prada Indra.

"Bukan dalam proses pendidikan atau pelatihan," kata Indan.

Simak juga 'Sakit Hati Dibilang Pengangguran, Pria di Medan Tusuk Keponakan':






(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork