KPK diam-diam telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus, sebagai tersangka. AKBP Bambang diduga menerima uang ratusan miliar rupiah dalam kasus pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Terungkapnya penetapan tersangka AKBP Bambang ini berawal dari munculnya permohonan praperadilan anggota Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AKBP Bambang menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.
KPK kemudian angkat bicara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa AKBP Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Berikut sejumlah hal yang diketahui sejauh ini perihal AKBP Bambang:
1. Terseret Dugaan Suap Perkara Pemalsuan Surat
KPK menyampaikan AKBP Bambang terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM. Kasus itu saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
2. Diduga Terima Ratusan Miliar
AKBP Bambang diduga menerima ratusan miliar.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah," kata Ali.
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Bambang Kayun diduga memiliki rekening yang tidak wajar.
3. Diduga Juga Terima Mobil Mewah
Selain uang ratusan miliar rupiah, AKBP Bambang menerima barang. Barang tersebut berupa mobil mewah.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.
Ali tak menjelaskan detail berapa uang yang diduga diterima oleh AKBP Bambang. Dia juga tak menyebut jenis kendaraan mewah yang diduga diterima AKBP Bambang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap-Gratifikasi
4. Gugat Penetapan Tersangkanya
Buntut ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Bambang Kayun pun melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). AKBP Bambang Kayun menilai penetapan tersangkanya tidak sah.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bambang Kayun disebutkan sebagai pemohon dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per 21 November 2021. Disebutkan bahwa klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon adakah KPK.
Adapun petitum Bambang Kayun sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh PEMOHON selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari EMYLIA SAID dan HERMANSYAH adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM.
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya penyidikan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
4. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening PEMOHON atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas PEMOHON pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 s/d diajukannya permohonan ini.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo ; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
5. Bambang Kayun Dicekal Imigrasi
KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap AKBP Bambang Kayun ke Imigrasi. Ditjen Imigrasi pun secara resmi telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa KPK mengajukan pencegahan atas nama Bambang Kayun Bagus PS. Dia dicegah selama 6 bulan terhitung 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 04 Nov 202 s.d 04 Mei 2023," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/11/2022).
Namun, Nursaleh tidak menjelaskan lebih lanjut terkait apa Bambang Kayun diajukan pencegahannya.