Penyadapan KPK Tidak Boleh Diskriminatif
Senin, 24 Jul 2006 17:37 WIB
Jakarta - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap sejumlah nomor telepon anggota DPR sebagai salah satu upaya untuk mengungkap korupsi, mendapat angin segar dari Ketua DPR RI Agung Laksono. Agung mempersilakan KPK melakukan hal tersebut dengan syarat tidak diskriminatif dan memilki landasan hukum yang kuat."Kalau penyadapan saya kira jangan diskriminatif. Jangan hanya DPR tapi semua yang dicurigai untuk dilakukan pendalaman. Semua harus ada dasar hukumnya," ujar Agung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2006).Agung meminta penyadapan dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan dan aturan main yang ada. Ini penting dilakukan agar tidak mengganggu privacy anggota DPR sebagai warga negara yang harus dilindungi."Jangan di-gebyah uyah. Jangan digeneralisir. Penyadapan itu harus ada alasanya," tambah Agung.
(fjr/)











































