Polisi menangkap pria inisial RMF (34), pelaku penipuan kepada perempuan inisial LL (33) di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan RMF merupakan pecatan polisi.
"Tersangka merupakan pecatan anggota Polri karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Zain kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Menurut Zain, penipuan ini bermula saat korban LL dan RMF bertemu di apartemen daerah Tangerang pada akhir September. Saat itu pelaku mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Padahal RMF merupakan residivis yang pernah ditangkap jajaran Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan pada 2021.
"Kepada korban, Tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat kompol dengan nama NM yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai Kanit," ungkap Zain.
Korban kemudian meminta bantuan pelaku untuk menangani kasus yang dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku pun menyanggupi.
"Korban bercerita kepada Tersangka bahwa dia pernah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," papar Zain.
Namun tersangka rupanya meminta sejumlah uang kepada korban. Korban pun mengirimkan total Rp 126 juta yang dikirim secara bertahap.
"Uang Rp 126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober dan di tanggal 27 Oktober 2022 itu Tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya," terang Zain.
"Kemudian Tersangka meminta korban ke mal di Jaksel, ternyata setelah ditunggu-tunggu Tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon Tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," tambahnya.
Korban LL lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku kemudian ditangkap pada awal November 2022 di sebuah apartemen daerah Tangerang Selatan.
"Tersangka berhasil ditangkap di apartemen di Bintaro, Kota Tangerang Selatan berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.
(ygs/mea)