AKBP Bambang Kayun Tersangka KPK, Perkara Apa?

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 23 Nov 2022 09:52 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK diam-diam telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Selain AKBP Bambang Kayun, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berstatus sebagai pihak swasta.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," ucap dia.

Ali mengatakan pihaknya bakal menyampaikan secara resmi terkait konstruksi perkara hingga para tersangka. Akan tetapi, hal itu akan diumumkan saat proses penyidikan dinyatakan cukup.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya, dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," jelas Ali.

Dia juga memastikan penyidikan perkara ini bakal transparan dan terus disampaikan perkembangannya kepada masyarakat. Selain itu, Ali memastikan perkara ini bakal dituntaskan di meja hijau.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tutup Ali.

Berdasarkan informasi yang dirangkum detikcom, Bambang Kayun Bagus merupakan seorang anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar.

AKBP Bambang Kayun Gugat Penetapan Tersangkanya

Buntut ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Bambang Kayun pun melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). AKBP Bambang Kayun menilai penetapan tersangkanya tidak sah.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bambang Kayun disebutkan sebagai pemohon dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per 21 November 2021. Disebutkan bahwa klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon adakah KPK.

Lihat juga video 'Peran Ketua Harian DPD PAN Subang di Kasus Suap DAK Pegunungan Arfak':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mae/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork