Seorang oknum anggota Polsek Curugbitung berinisial Aipda D terekam kamera menodongkan senjata airsoft gun ke remaja di sebuah SPBU di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang nongkrong tengah malam. Kompolnas menyebut tindakan Aipda D itu bisa dipidana.
"Seseorang yang menodongkan airsoft gun dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," ujar komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (22/11/2022).
Poengky sangat menyesalkan tindakan Aipda D. Menurutnya, Aipda D melakukan pendekatan yang sewenang-wenang.
"Meski alasannya untuk membubarkan pemuda-pemuda yang nongkrong tengah malam agar tidak berpotensi mengganggu harkamtibmas, tindakan menodongkan airsoft gun justru kontraproduktif dengan maksudnya untuk menjaga harkamtibmas, karena kesannya justru lebih merupakan bentuk pengancaman," kata Poengky.
Menurut Poengky, Aipda D arogan dan menyalahgunakan kewenangannya. Ia juga meminta Propam memeriksa airsoft gun milik Aipda D.
"Kompolnas juga mendorong Propam memeriksa penggunaan airsoft gun yang bersangkutan apakah sudah dilengkapi surat izin sebagaimana dimaksud Perkap 8 Tahun 2012 atau tidak," tuturnya.
Bubarkan Pemuda Nongkrong
Aipda D disebut menodongkan pistol untuk membubarkan tongkrongan remaja tersebut. Para pemuda itu disebut nongkrong hingga tengah malam.
"Anggota atas nama Aipda D mengakui bahwa yang mengendarai motor dan mengeluarkan senjata airsoft gun berniat membubarkan perkumpulan remaja karena masih berkumpul lewat dari jam malam," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Seala mengatakan Aipda D telah mengakui kesalahannya. Kedua belah pihak juga telah bertemu untuk berdamai. Aipda D terancam dikenai sanksi etik atau disiplin.
Lihat juga video 'Penjelasan Polda Lampung soal Video 'Polisi' Todongkan Senpi ke Warga':