Irjen Nico Afinta dan AKBP Ferli Diadukan ke Propam di Kasus Kanjuruhan

Irjen Nico Afinta dan AKBP Ferli Diadukan ke Propam di Kasus Kanjuruhan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 22 Nov 2022 19:05 WIB
Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky. (Azhar/detikcom)
Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Para korban Tragedi Kanjuruhan mengadukan mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta ke Propam Polri. Selain itu, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan para pelaku penembakan gas air mata kala itu diadukan.

Perwakilan kuasa hukum, Anjar Nawan Yusky, mengatakan laporan ini telah diterima Propam. Laporan ini teregister dengan nomor SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.

"Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Irjen Nico Afinta kini sudah dimutasi sebagai Sahli Sosbud Kapolri.

Terlihat pada surat aduan Propam yang diterima itu pihak yang dilaporkan, yakni anggota Satbrimob Polda Jatim yang terlibat PAM stadion berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

ADVERTISEMENT

Lalu, anggota Sabhara Polres Malang yang juga terlibat pada pengamanan di sprin yang sama. "Khususnya mengenai tembakan GAM (gas air mata) yang akhirnya menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa dan luka," ujar Anjar.

Sementara, detikcom sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono. Namun, hingga berita ini dinaikkan, yang bersangkutan belum merespons.

Korban Kanjuruhan Datangi Bareskrim

Sebelumnya, korban Tragedi Kanjuruhan menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, pada Jumat (18/11). Mereka meminta agar Tragedi Kanjuruhan, yang tengah diusut Polda Jawa Timur, diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri.

"Kami akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan, baik yang ada di Polda Jawa Timur yang sudah bergulir saat ini ada enam tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Mapolres Malang, agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, di Bareskrim, Jumat (18/11).

Anjar mengatakan hal tersebut dinilai perlu dilakukan agar nantinya perkara menjadi terang dan tidak ada konflik kepentingan di dalamnya. Dia lantas mencontohkan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang, menurutnya, berjalan semestinya, tidak seperti Tragedi Kanjuruhan.

"Ini untuk bisa membuat terang apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada lagi konflik kepentingan. Harapan kami, ketika di Bareskrim, penanganannya lebih maksimal," kata dia.

"Tadi kami beri masukan juga seharusnya perkara Tragedi Kanjuruhan ini bisa ditangani maksimal seperti penanganan perkara kasus Ferdy Sambo. Bagaimana kita lihat di perkara kasus FS hanya ada 1 korban jiwa, tapi penanganannya begitu maksimal," imbuhnya.

Permintaan maaf Irjen Nico Afinta. Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Penyintas Kanjuruhan Mau Perkara Eks Kapolda Jatim Ditangani Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



Nico Afinta Minta Maaf soal Kanjuruhan

Irjen Nico Afinta sempat menyampaikan permintaan maaf atas Tragedi kanjuruhan. Saat itu, Nico masih menjabat Kapolda Jatim.

"Saya sebagai Kapolda ikut prihatin, menyesal, sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang berjalan ada kekurangan," kata Nico dalam konferensi pers, Selasa (4/10).

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tidak ada perintah langsung dari AKBP Ferli Hidayat kepada anggota yang bertugas untuk melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada AKBP Ferli soal Tragedi Kanjuruhan.

"Tidak ada perintah dari kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air mata, tidak ada," ucap Wahyu seperti dilansir Antara, Selasa (4/10).

Halaman 2 dari 2
(azh/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads