LPSK Ungkap Korban Pemerkosaan di Kemenkop Alami Trauma Berat

LPSK Ungkap Korban Pemerkosaan di Kemenkop Alami Trauma Berat

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 22 Nov 2022 16:57 WIB
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan asesmen psikologi kepada mantan pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) yang menjadi korban pemerkosaan sesama pegawai. LPSK menyebut korban mengalami trauma atas insiden itu.

"Kondisi korban yang hasil asesmen yang dilakukan oleh LPSK adalah menunjukkan korban mengalami trauma," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam jumpa pers virtual, Selasa (22/11/2022).

Edwin mengatakan korban tidak lagi bekerja di Kemenkop UKM. Korban bekerja di tempat yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tampak mengalami stres dan trauma berat. Sejauh ini masih bekerja, hanya saja tidak lagi bekerja di Kementerian Koperasi tetapi di tempat swasta lain," kata Edwin.

Setelah peristiwa itu, korban juga disebut mengalami perubahan sikap. Orang tua menyebut korban kini menjadi pribadi yang tertutup.

ADVERTISEMENT

"Menurut keluarga, menjadi pribadi yang berbeda pasca peristiwa. Karena korban awalnya pribadi yang sangat terbuka dan dekat dengan ibunya, namun pasca peristiwa jadi pribadi yang tertutup bahkan cenderung sulit diajak komunikasi," tuturnya.

Penyidikan kasus pemerkosaan ini sempat dihentikan atau SP3. Menko Polhukam Mahfud Md pada Selasa (21/11) kemarin mengatakan bahwa SP3 kasus ini dibatalkan, sehingga penyelidikan dilanjutkan.

Edwin juga menanggapi SP3 kasus ini. Dia menyebut SP3 kasus pemerkosaan tidak sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAP.

"LPSK menyampaikan bahwa penghentian penyidikan perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 2 KUHAP dan tidak sejalan dengan Perkap 6 2019 tentang penyidikan tindak pidana," jelasEdwin.

Karena itu, LPSK menilai penghentian penyidikan oleh Polresta Bogor batal demi hukum.

"Dengan demikian penghentian penyidikan perkara ini dinyatakan batal demi hukum atau dapat dinyatakan bahwa keputusan penghentian penyidikan tersebut tidak pernah ada," katanya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan pada Oktober lalu menjelaskan soal kasus pelecehan seksual yang melibatkan sesama pegawai di Kemenkop UKM. Dia juga menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut disetop.

Ferdy mengatakan kasus tersebut sempat diproses dan para pelaku sempat ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Namun kemudian pihak korban datang ke Polresta Bogor Kota untuk mencabut laporan dengan alasan ada kesepakatan damai dan rencana pernikahan antara pelaku dan korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Jadi persoalan itu ditangani tahun 2020, dulu sempat dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Periodenya itu mulai diproses itu bulan Januari," kata Ferdy ketika dimintai konfirmasi, Selasa (25/10).

Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat dengan LPSK, Kementerian PPPA, hingga Polri pada Selasa (21/11) kemarin. Hasil rapat memutuskan bahwa SP3 itu batal.

"Bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md setelah mengadakan rapat dengan Bareskrim Polri, LPSK, dan Kementerian PPPA, disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (21/11).

"Oleh sebab itu, terhadap 4 tersangka dan 3 saksi, yaitu N, kemudian MF, WH, ZPA, kemudian saksinya dianggap terlibat A, T, dan H supaya terus diproses ke pengadilan," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads