Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dinyatakan positif Corona atau COVID-19 saat berada dalam tahanan. Hakim mempersilakan pengacara Putri mengajukan pembantaran jika menilai tim dokter di rutan Kejagung kurang mampu.
Pengacara Putri, Arman Hanis, awalnya meminta izin majelis hakim agar Putri bisa dirawat dokter pribadi hingga sembuh dari COVID-19. Jaksa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit Kejaksaan.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman, kemudian meminta pengacara membuat permohonan pembantaran Putri jika menilai tim dokter dari Kejaksaan masih kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara penasihat hukum, kalau seandainya rumah sakit kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran," kata hakim ketua Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).
"Kami seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami cuma ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," jelas Arman.
Usai sidang, Arman menjelaskan permohonan dokter pribadi itu disampaikan agar Putri bisa dirawat dengan baik. Dia berharap permohonan dokter pribadi bisa diterima.
"Kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan. Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," jelas Arman.
Diketahui, Putri Candrawathi positif Corona. Dia pun mengikuti sidang secara online hari ini.
Dalam sidang ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan suami Putri, Ferdy Sambo.