Pria di Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial RAM (18) ditangkap polisi. RAM ditangkap karena melakukan pencurian dan memperkosa nenek berusia 71 tahun.
"Anak korban (Al 35 tahun) ini awalnya mengajak pelaku karaoke di rumah orang tuanya, PI (71). Namun sekitar pukul 23.00 WIB (5 November) semua teman-temannya pulang dan dia istirahat," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, seperti dilansir detikSumut, Selasa (22/11/2022).
Keesokan harinya AI mencari handphone miliknya. "Setelah dicari handphone tersebut tidak ditemukan. Al meyakini handphone-nya diambil orang, lalu melaporkan ke Polsek Kubu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan itulah polisi menangkap RAM pada 19 November di Tanjung Leban. Tim lalu menginterogasi dan membawa RAM ke Polsek Kubu.
Saat diinterogasi itulah pelaku mengakui telah mencuri handphone. Handphone dicuri saat pelaku diajak karaoke di rumah pada malam itu.
Tidak hanya kasus pencurian, pelaku RAM juga membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku telah mencekik dan memperkosa PI dalam kondisi tidak sadarkan diri atau pingsan.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video: Bejat! Bapak di Tabanan Perkosa Anak dan keponakan Berkali-kali