Saksi Ini Sudah Duga Akan Terseret di Kasus Ferdy Sambo

Saksi Ini Sudah Duga Akan Terseret di Kasus Ferdy Sambo

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 22 Nov 2022 13:26 WIB
Suasana sidang kasus Sambo saat gempa (Wilda-detikcom)
Foto: Suasana sidang kasus Sambo saat gempa (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Tjong Djiu Fung alias Afung mengaku sudah menduga dia akan terseret dalam kasus obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo. Afung adalah petugas CCTV yang diperintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, jaksa bertanya apakah Afung tidak berpikir akan bermasalah jika mengganti DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga. Namun, usai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat menyeruak ke publik, dia merasa akan terseret dalam kasus ini.

"Saya tidak kepikiran ke sana. Saya tidak kepikiran bahwa ada kejadian seperti itu," kata Afung saat bersaksi di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Selasa atau Rabu karena ada pak RT menginformasikan tetangga juga ada WA katanya polisi tembak polisi semacam itu. Saya baru baca, ini dimana kejadiannya. itu di Duren Tiga. Oh gitu, saya baru sempat kepikiran bahwa saya akan ke arah sini (menjadi saksi)," imbuh Afung.

Di persidangan ini, Afung mengatakan dia diperintah AKP Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga. Afung diperintah mengganti 9 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

"Saudara Irfan, Irfan hubungi saya, jadi posisi saya kerja di lapangan, dia bilang Pak Afung DVR bisa dibantu saya bilang bisa, dan nanya kapasitas apa, lalu dia katanya cek dulu," kata Afung.

Afung mengatakan setelah mengganti DVR dia langsung memberikan DVR itu ke AKP Irfan. Untuk mengganti DVR CCTV itu senilai Rp 3,5 juta.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Lihat Video: Momen Jaksa Tunjukkan Pistol yang Dijatuhkan Sambo Sebelum Yosua Tewas

[Gambas:Video 20detik]



(zap/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads