Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Rencananya ada sembilan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan akan digelar pukul 09.30 WIB, Selasa (22/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri duduk sebagai terdakwa.
Baca juga: Perlahan Skenario Ferdy Sambo Terbongkar |
Berikut sembilan saksi yang akan diperiksa di persidangan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Anita Amalia (Customer service bank)
2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support)
3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA)
4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV)
5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal)
6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans)
7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(dek/haf)