Waspada! 'Badut' Maling Motor Ojol Bergentayangan di Jaksel

Waspada! 'Badut' Maling Motor Ojol Bergentayangan di Jaksel

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 22 Nov 2022 11:23 WIB
Dua orang ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor di Kebayoran Baru, Jaksel. Pelaku mencuri dengan modus menggunakan pakaian badut. (dok Istimewa)
Dua orang ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor di Kebayoran Baru, Jaksel. Pelaku mencuri dengan modus menggunakan pakaian badut. (dok Istimewa)
Jakarta - Seorang remaja berusia 15 tahun ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Remaja tersebut dipergoki mencuri sepeda motor warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Berhasil diamankan salah satunya dan yang lain berhasil kabur," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Donni Bagus Wibisono, Selasa (22/11/2022).

Anak baru gede (ABG) tersebut mencuri bersama seorang rekannya bernama Fauzi (19). Polisi yang ada di sekitar lokasi mengejar dan dapat menangkap Fauzi.

Kasus curanmor ini terjadi di Jalan H Anom Gang Tempe, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (21/11) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku mengenakan pakaian badut saat mencuri motor korban.

"Modusnya pakai pakaian badut ya," katanya.

Pelaku mencuri motor korban yang merupakan pengemudi ojek online (ojol). Curanmor bermula saat korban memarkirkan motornya di depan rumah tapi tanpa mengunci kontak dan setang motor.

Setelah itu korban nongkrong bersama rekannya di dekat rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa sepeda motor korban.

"Saksi yang sedang lewat depan rumah korban melihat motor korban yang dinaiki pelaku sedang didorong menggunakan kaki (setut) oleh pelaku lainnya, karena saksi mengenali motor tersebut mencoba menghentikannya dan bertanya 'motor siapa tuh'," katanya.

Pelaku menjawab motor tersebut baru saja dibelinya dengan metode bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Pelaku juga sempat bersiasat memasukkan kunci motor yang mereka punya ke kontak motor korban.

"Lalu karena curiga, saksi mencoba memanggil korban dan menanyai hal tersebut ternyata tidak benar dan kemudian dikejar kedua pelaku," katanya.

Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polsek Kebayoran Baru untuk diproses lebih lanjut. Polisi berkoordinasi dengan badan pemasyarakatan (bapas) karena salah satu pelaku berusia anak-anak.

"Berkoordinasi dengan Bapas dalam rangka pendampingan anak pelaku. Ancaman hukuman di bawah 7 tahun, penyidik wajib melaksanakan diversi dengan melibatkan Bapas, pelapor, dan terlapor serta melibatkan orang tua anak pelaku," jelasnya. (jbr/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads