KPK Tak Akan Respons Surat Klarifikasi Pengacara Lukas Enembe

KPK Tak Akan Respons Surat Klarifikasi Pengacara Lukas Enembe

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 23:28 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Foto: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Tommy/detikSumut)
Jakarta -

Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK usai pemanggilan dua anggota tim hukum Lukas yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. KPK merasa tak perlu membalas surat tersebut.

"Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di depan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Ali menuturkan bila tim kuasa hukum Lukas ingin mengundurkan diri dari pemanggilan saksi karena ada hubungan keluarga, hal itu bisa disampaikan kepada penyidik. KPK kata Ali, akan mempertimbangkan pengunduran diri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemudian bahwa dia bisa membuktikan, saya adalah orang yang berhubungan langsung dengan keluarga, hubungan keluarga misalnya, akan mengundurkan diri, ya sampaikan di hadapan penyidik tentunya pasti dipertimbangkan oleh tim penyidik KPK hukum acaranya. Kan tidak bisa dipaksakan, memeriksa seorang saksi ketika ada hubungan keluarga," ujar Ali.

Ali mengatakan bila tim kuasa hukum lukas memiliki rahasia, bisa disampaikan kepada penyidik. Bukan malah membangun opini yang menyimpang kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Ketika kemudian dia bisa menyimpan rahasia misalnya, seperti yang disampaikan, sampaikan di hadapan penyidik jadi bukan kemudian ketika dipanggil membangun opini yang sebaliknya, tidak patut, tidak taat, untuk hadir di hadapan tim penyidik KPK," pungkas Ali.

Pengacara Lukas Minta Penjelasan

Sebelumnya, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK usai pemanggilan dua anggota tim hukum Lukas yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. THAGP meminta penjelasan KPK mengapa dua pengacara Lukas dipanggil.

"Tapi sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka," kata Roy dalam keterangannya.

Roy juga menyebut dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, pihaknya dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, dia sebagai pengacara hanya menjalankan profesinya.

"Dimana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan'," kata Roy.

Roy menuturkan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi, yang diduga terjadi pada sekitar tanggal 11 Mei 2020 atau dua tahun enam bulan lalu, di Jayapura-Papua. Roy menegaskan saat kejadian dirinya berada di tempat lain.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads