Jakarta - Meski tahun 2006 baru memasuki bulan ketujuh, namun pemerintah telah menetapkan hari libur untuk tahun 2007 sebanyak 20 hari. Jumlah itu terdiri dari 6 hari cuti bersama dan 14 hari libur nasional."Cuti bersama dipotong dari hak cuti tahunan karyawan," kata Menko Kesra Aburizal Bakrie alias Ical dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/7/2006).Menurut Ical, keputusan mengenai hari libur ini sudah disepekati berbagai departemen terkait, seperti Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. "Kesepakatan tentang cuti bersama tidak hanya diputuskan oleh pemerintah, tapi juga telah dimusyawarahkan dengan majelis-majelis agama di Indonesia," kata Ical.
Hari Libur Nasional Tahun 20071. Senin 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2007.2. Sabtu 20 Januari: Tahun Baru Islam 1428 Hijriah.3. Minggu 18 Januari: Tahun Baru Imlek 2558.4. Senin 19 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1929.5. Sabtu 31 Maret: Maulid Nabi Muhammad SAW.6. Jumat 6 April: Wafatnya Yesus Kristus.7. Kamis 17 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.8. Jumat 1 Juni: Hari Raya Waisak.9. Sabtu 11 Agustus" Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW.10. Jumat 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI.11. Sabtu dan Minggu: 13-14 Oktober Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriah.12. Kamis 20 Desember: Hari Raya Idul Adha 1428 Hijriah.13. Selasa 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 20071. Jumat 18 Mei: cuti bersama menyambung libur Kenaikan Yesus Kritus pada Kamis 17 Mei 2007.2. Jumat, Senin, dan Selasa, tanggal 12, 15, dan 16 Oktober: cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriah pada Sabtu dan Minggu 13 dan 14 Oktober 2007.3. Jumat dan Senin 21 dan 24 Desember: cuti bersama menyambung libur Hari Raya Idul Adha pada Kamis 20 Desember dan sebelum hari Natal yang jatuh pada Selasa 25 Desember 2007.
(djo/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini