Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang juga tersangka narkoba Irjen Teddy Minahasa menyebut barang bukti sabu yang akan dirilis Polres Bukittinggi mengalami penyusutan. Kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris, menyebut penyusutan itu diklaim sebesar 1,9 kg.
Diketahui, Polres Bukittinggi menyita barang bukti sabu 41,4 kg dari para tersangka narkoba. Sebelum press release, polisi melakukan penimbangan ulang terhadap barang bukti sabu. Namun, setelah ditimbang, barang bukti sabu itu, klaim Hotman, mengalami penyusutan.
"Tapi pada saat ditimbang beberapa hari kemudian di Pegadaian di Bukittinggi berkurang 1,9 kg atau hilang 1,9 kg karena waktu ditimbang cuma 39,5 kg. Jadi diduga hilang 1,9 kg," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman menyebut Irjen Teddy langsung menanyakan kepada AKBP Doddy Prawiranegara, yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi, terkait penyusutan itu. Irjen Teddy, sebut Hotman, terheran-heran.
"Padahal itu narkoba dibungkus dengan plastik bahasa China itu sudah mungkin berbulan-bulan di laut, berbulan-bulan di perjalanan ke Indonesia, tidak ada penyusutan," tutur Hotman.
"Masa saat ditimbang 41,4 kg, masa di Indonesia cuma beberapa hari penyusutan 1,9 kg? Makanya sekarang Teddy diduga sudah ada oknum yang mengambilnya 1,9 kg pada saat sebelum rilis," tegasnya.
Barang Bukti Sabu Diklaim Utuh di Kejaksaan
Hotman Paris menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam rilis pemusnahan barang haram itu di Polres Bukittinggi. Hotman mengatakan jumlah sabu dengan berat 5 kg yang diperkarakan itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Bukittinggi.
"Teddy sekarang sangat terkejut setelah ditemukan ternyata 5 kg yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita (pengedar) ternyata barang itu masih utuh di kejaksaan Agam dan kejaksaan Bukittinggi. Ada berita acara penyitaannya lengkap semuanya," kata Hotman Paris.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku heran dengan barang haram yang ditemukan di rumah Anita dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Dia mempertanyakan narkoba yang diperdagangkan di Jakarta selama ini kepunyaan siapa.
"Menjadi pertanyaan berarti yang ditemukan di rumah Anita dan Doddy di Jakarta itu barang yang mana?" ucap dia.
Hotman menuding Polres Bukittinggi dibawah pimpinan AKBP Doddy menyita sabu dari para tersangka narkoba bukan 40 kg, tapi hampir 46 kg.
"Kok bisa 39 kg menjadi 40 kg pada saat rilis... Jadi kemungkinan besar yang ditangkap itu adalah bukan 41,4 kg tapi mungkin dengan 5 kg yang beredar di Jakarta, mungkin bisa hampir 46-47 kg," ungkap dia.
Teddy Minahasa Cabut BAP
Irjen Teddy mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) semula. Meski Teddy Minahasa mencabut BAP tersebut, polisi memastikanhal itu tidak menggugurkan pidana.
"Untuk pencabutan BAP, silakan saja, itu hak Pak TM dan pengacara. Namun bukan berarti menggugurkan atau menghilangkan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada detikcom, Minggu (20/11).
Mukti mengatakan pencabutan BAP Irjen Teddy Minahasa bukan masalah bagi penyidik. Penyidik masih memiliki alat bukti lainnya.
"Polisi punya alat bukti lain, kita masih punya empat alat bukti," kata Mukti.
Mukti juga menegaskan pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak akan menggugurkan pidana yang ada. Proses hukum terhadap Teddy Minahasa yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut.
"Proses hukum masih berlanjut," katanya.
(isa/imk)