Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan mendukung format kenaikan upah minimum pada 2023 melalui format Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Apalagi melalui peraturan itu kenaikan maksimum di angka 10 persen.
"Banyak usulan tapi ini memang mungkin terbaik, yang tadi (jika) dengan PP 36 kenaikan (hanya) 1-2 persen," ujar Andi Gani kepada wartawan di Serang, Minggu (20/11/2022).
Sebagai presiden KSPSI, ia sendiri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas batas maksimum kenaikan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa KSPSI telah melakukan pertemuan panjang termasuk dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kenaikan upah buruh yang tidak mengacu ke PP 36.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa sangat luar biasa, mendengar langsung suara rakyat, sejak kapan ini dibahas, saya dengan pak presiden membahas sudah 4 bulan lalu, bukan tiba-tiba muncul, dan ditindaklanjuti oleh tim teknis Kemenaker," katanya.
Dengan batas maksimal 10 persen, di Banten khususnya di Tangerang Raya ia perkiraan kenaikan upah minimum bisa di angka 7,5 hingga 8 persen. Tapi, angka itu tentunya bisa berbeda dengan daerah lain di Banten karena mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lain-lain.
"Kami berterima kasih sebagai KSPSI, perhatian presiden luar biasa, mendengar aspirasi dan ini bukti Pak Jokowi benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat Indonesia, buruh sudah dipukul keras kenaikan BBM, kenaikan bahan pokok, responnya luar biasa," katanya.
Dengan penerapan aturan ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) artinya, kata Andi Gani harus mengikuti acuan pemerintah. Sehingga pada pengumuman 28 November akan datang buruh bisa mendapatkan informasi pasti kenaikan upah
"UMP dan UMK sama mengacunya ke Permenaker 18, jadi bariernya nggak boleh melebihi 10 persen," tegasnya.
(aik/aik)