KSPSI Dukung Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%

KSPSI Dukung Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Minggu, 20 Nov 2022 23:34 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Patung Kuda
Foto: Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Patung Kuda (Anggi Muliawati/detikcom)
Serang -

Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan mendukung format kenaikan upah minimum pada 2023 melalui format Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Apalagi melalui peraturan itu kenaikan maksimum di angka 10 persen.

"Banyak usulan tapi ini memang mungkin terbaik, yang tadi (jika) dengan PP 36 kenaikan (hanya) 1-2 persen," ujar Andi Gani kepada wartawan di Serang, Minggu (20/11/2022).

Sebagai presiden KSPSI, ia sendiri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas batas maksimum kenaikan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa KSPSI telah melakukan pertemuan panjang termasuk dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kenaikan upah buruh yang tidak mengacu ke PP 36.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa sangat luar biasa, mendengar langsung suara rakyat, sejak kapan ini dibahas, saya dengan pak presiden membahas sudah 4 bulan lalu, bukan tiba-tiba muncul, dan ditindaklanjuti oleh tim teknis Kemenaker," katanya.

Dengan batas maksimal 10 persen, di Banten khususnya di Tangerang Raya ia perkiraan kenaikan upah minimum bisa di angka 7,5 hingga 8 persen. Tapi, angka itu tentunya bisa berbeda dengan daerah lain di Banten karena mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

"Kami berterima kasih sebagai KSPSI, perhatian presiden luar biasa, mendengar aspirasi dan ini bukti Pak Jokowi benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat Indonesia, buruh sudah dipukul keras kenaikan BBM, kenaikan bahan pokok, responnya luar biasa," katanya.

Dengan penerapan aturan ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) artinya, kata Andi Gani harus mengikuti acuan pemerintah. Sehingga pada pengumuman 28 November akan datang buruh bisa mendapatkan informasi pasti kenaikan upah

"UMP dan UMK sama mengacunya ke Permenaker 18, jadi bariernya nggak boleh melebihi 10 persen," tegasnya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads