Urip Saputra pria yang bikin heboh setelah dinarasikan meninggal lalu hidup lagi diperiksa pihak kepolisian. Sejumlah fakta terungkap dari pemeriksaan Urip Saputra.
"Belum (selesai pemeriksaan). Kita usahakan nanti. Kita lakukan pemeriksaan intensif sejak tadi malam," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/11/2022) kemarin.
Yohanes mengatakan polisi mencecar Urip dan istrinya terkait motif melakukan skenario meninggal lalu hidup lagi. Salah satunya soal dugaan masalah utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua hal, motifnya, kasus seperti apa, itu kita dalami semua. Iya itu (masalah utang) termasuk, apakah itu motifnya atau bukan," ujarnya.
1. Jumlah Utang Urip Rp 1,5 Miliar
Urip Saputra mengaku membuat skenario meninggal untuk menghindari utang. Urip mengaku utangnya mencapai Rp 1,5 miliar.
"(Jumlah utang) Rp 1,5 miliar," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di kantornya.
Urip Saputra masih diperiksa polisi. Iman mengatakan utang Urip itu bukan dari pinjaman online (pinjol).
"Bukan (pinjol). Dari tempatnya bekerja," ujarnya.
Kepada polisi, Urip juga mengungkap penggunaan uang utang itu. Salah satunya untuk keperluan pribadi. "Kalau berdasarkan pengakuannya, ya untuk kebutuhan pribadinya, dan sebagian dibelikan properti," tuturnya.
![]() |
2. Skenario Ganti Identitas
Urip Saputra mengaku akan mengganti identitas diri jika skenarionya pura-pura mati berjalan mulus. Kepada polisi, Urip membeberkan skenario keluar dari peti saat rumah duka sepi dan menghilang.
"Skenario yang disiapkan yang bersangkutan, setelah sepi rumahnya, dia akan keluar dari peti jenazah tersebut. Dan menghilang, karena dianggap sudah mati, kan," kata AKBP Iman Imanuddin.
"Lalu nanti hidup lagi dengan identitas yang lain," sambung dia.
Menurut Iman, Urip mengatakan idenya ini tak terinspirasi dari mana pun. Ide Urip pura-pura mati demi menghindari tagihan utang, lanjut Iman, tebersit begitu saja.
"Tidak ada terinspirasi dari kejadian-kejadian yang lain. Hanya memang sepintas saja tebersit mengambil langkah itu," ucap Iman.
Simak video 'Gagalnya Skenario Urip 'Meninggal Hidup Lagi' Demi Hindari Utang':
3. Istri Ingatkan Tak Pura-pura Meninggal
Urip Saputra menjalankan skenario menghindari kewajiban membayar utang dengan cara pura-pura mati. Istri Urip sempat mengingatkan agar Urip urung merealisasikan akal bulusnya itu.
"Istrinya sempat mengingatkan juga bahwa perbuatan itu bisa berdampak atau menimbulkan kehebohan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Namun, istrinya tak sanggup membendung rencana Urip. Maka terjadilah kehebohan yang dikhawatirkan itu, diawali lewat kabar viral.
"Istrinya terpaksa mengikuti itu karena menurut keterangan Saudara US," kata Iman Imanuddin.
4. Polisi Bakal Tes Kejiwaan Urip
Polisi berencana memeriksa kejiwaan Urip. Namun belum diketahui kapan tes kejiwaan tersebut akan dilakukan.
"Iya rencananya ke sana nanti (pemeriksaan kejiwaan)," kata AKBP Iman Imanuddin.
Iman mengatakan saat ini polisi masih fokus melakukan pemeriksaan awal terhadap Urip di kasus tersebut. Iman menjelaskan temuan awal dari proses pemeriksaan itu Urip tidak pernah mengalami kematian.
"Sudah terkonfirmasi bahwa memang yang bersangkutan tidak pernah mengalami kematian," ujarnya.
5. Polisi Buka Kans Restorative Justice
Polisi tengah mengusut kasus Urip Saputra yang sengaja diskenario demi menghindari utang. Polisi juga berbicara soal kemungkinan adanya penerapan restorative justice di kasus ini.
"Bisa (dilakukan). Potensi restorative justice itu terbuka selama kemanfaatan hukum itu dirasakan oleh masyarakat," AKBP Iman Imanuddin.
Iman mengatakan pihaknya juga belum bisa menetapkan Urip sebagai tersangka dan pasal yang menjeratnya di kasus tersebut. Dia menyebut hal tersebut bisa ditentukan setelah proses pemeriksaan rampung dilakukan.
"Proses penyidikan itu seperti pasal. Kita kumpulkan alat buktinya, fakta hukumnya seperti apa. Nanti baru terkonstruksikan di dalam delik. Itu pun penegakan hukum itu ada yang disebut kepastian hukum, ada yang disebut kemanfaatan hukum itu sendiri. Kami dalam menegakkan hukum harus mengikuti apa yang terjadi di tengah masyarakat," jelasnya.