Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Alhasil, status tersangka di kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal gugur. Pengadilan juga memerintahkan penyidik Polri mengembalikan barang bukti milik Richard Lee yang sempat disita.
"Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Termohon untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan seluruh kerugian para pemohon," demikian bunyi putusan hakim PN Jaksel seperti dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) situs PN Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2022).
Dalam bunyi putusan tersebut, barang bukti yang diminta dikembalikan berupa handphone, akun Instagram, hingga e-mail pribadi milik Richard Lee. Akun Instagram dan e-mail Richard Lee sebelumnya disita polisi sebagai salah satu barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu buah akun Instagram dengan akun @dr.richard_lee, satu buah alamat e-mail: richard_lee@yahoo.com, untuk segera diserahkan dan/atau dikembalikan kepada PEMOHON I," katanya.
Baca juga: Status Tersangka Richard Lee Gugur! |
Dalam putusan praperadilan itu pun pengadilan meminta polisi memulihkan nama baik Richard Lee setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal.
"Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik para pemohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka oleh Termohon pada tingkat penyidikan," katanya.
"Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tambah bunyi petitum.
Status Tersangka Gugur
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee dikabulkan. Hakim PN Jaksel menyatakan penyidikan terkait kasus pencemaran nama baik dan kasus illegal access yang menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. Hakim juga menetapkan status tersangka Richard Lee dalam dua perkara tersebut tidak sah.
"Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON I (Richard Lee) sebagai TERSANGKA yang melanggar Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan UU Perubahan ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana laporan polisi nomor LP/7463/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," bunyi putusan perkara.
Diketahui, Richard Lee melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Oktober 2022. Pemohon gugatan itu diketahui Richard Lee dan Hans Pranata selaku tersangka.
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video: Cerita Richard Lee Rasakan Sesaknya di Dalam Penjara
2 Kasus Jerat Richard Lee
Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri. Polda Metro Jaya membenarkan soal penetapan tersangka Richard Lee di kasus tersebut.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4).
Auliansyah mengatakan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka terkait dua kasus. Yang pertama adalah kasus kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri dan yang kedua di kasus illegal access.
"Jadi ada dua LP oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah illegal access. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Aulia.
Selain itu Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.