Ratusan nelayan di pesisir selatan Jawa menggugat larangan ekspor benih lobster ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Asosiasi pembudidaya benih lobster kaget akan banyaknya dukungan itu.
"Ya ini agar ada kepastian hukumnya juga. Selama ini mereka ragu-ragu. Mendengar ada yang ditangkap, nggak jelas hukumnya," Ketua Asosiasi Penggiat Benih Lobster Nusantara, Khoiri kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang ekspor benih lobster (benur). Larangan itu muncul dalam Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Bahkan sanksi pidana menanti bagi nelayan yang nekat mengekspor benur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada kepastian hukumnya kan mereka berani, mencari lobster lagi kan aman. Itu yang diinginkan," kata Khoiri.
Penggugat ke PTN Jakarta itu adalah Didit Alnur Pramudita, Madroji Siswanto, Toton Sopyan, Ipik Taupik, Yayat Hidayat, Masriya, Samsul Rizal, Suhri Jalu, Arjani, dan Bambang Handoko. Meski tidak masuk berkas gugatan, ratusan nelayan memberikan dukungan tertulis agar kasus itu menang. Jumlah dukungan ini masih terus bertambah
"Pembudidaya yang menampung kan waswas juga. Nelayan waswas, pembudidaya juga waswas. Pembudidaya mencari sendiri kan nggak bisa. Mereka dapatnya kan dari nelayan," ujarnya.
Dalam berkasnya, para nelayan mengajukan petitum:
1. Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) Presiden Republik Indonesia yang tidak menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) Presiden Republik Indonesia yang tidak menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Perikanan.
Gugatan ini masih berlangsung di PTUN Jakarta dan rencananya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Desember 2022 nanti.
(asp/zap)