Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menang melawan rakyatnya sendiri dalam gugatan kebakaran hutan dan lahan (Karhulta) Kalimantan. Bukan jalan mudah dan butuh rute panjang bagi Jokowi.
Berikut kronologi kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Jumat (18/11/2022):
2015
Terjadi kebakaran hutan lebat di Kalimantan Tengah
2016
Warga kemudian menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
22 Maret 2017
Gugatan warga dikabulkan PN Palangka Raya, yaitu:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
22 Maret 2017
Jokowi banding. Tapi PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
2018
Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak.
November 2022
Jokowi mengajukan PK dan dikabulkan.
"Putusan peninjauan kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (17/11/2022).
"Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya," kata Andi Samsan Nganro.
Lihat juga Video: Kebakaran di Lereng Kilimanjaro Gunung Tertinggi di Afrika