Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Irjen Teddy ke Polda Metro Jaya

Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Irjen Teddy ke Polda Metro Jaya

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 17 Nov 2022 18:09 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu
Foto: Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. Hal tersebut dilakukan karena berkas yang sebelumnya dilimpahkan belum lengkap.

"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin (P18), dan P19 hari ini," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).

Ade mengatakan berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah P18 (belum lengkap) juga, tapi nanti saya cek kapan waktunya. Soalnya berkas TM lebih dulu masuk," ujarnya.

Ade tidak merinci apa yang kurang dari berkas para tersangka. Ade menyebut tidak ada tenggat waktu proses pelengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan," ucapnya.

Irjen Teddy Minahasa Tersangka

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minaha ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.

"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar

Simak juga 'Kapolri Ceritakan Reaksi Awal saat Tahu Kasus Narkoba Teddy Minahasa':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads