Terbukti Perkosa Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara!

Terbukti Perkosa Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara!

Tim detikJatim - detikNews
Kamis, 17 Nov 2022 17:15 WIB
Jakarta -

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, divonis 7 tahun penjara. Bechi terbukti melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata hakim Sutrisno saat membacakan putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (17/11/2022).

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Bechi 16 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama hakim membacakan vonis, Bechi tampak menyimak vonis hakim. Selama sidang, dia tampak tenang dan menyimak semua pembacaan dari hakim.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads