Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, divonis 7 tahun penjara. Bechi terbukti melakukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata hakim Sutrisno saat membacakan putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (17/11/2022).
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Bechi 16 tahun penjara.
Selama hakim membacakan vonis, Bechi tampak menyimak vonis hakim. Selama sidang, dia tampak tenang dan menyimak semua pembacaan dari hakim.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/dhn)