Halangi Penangkapan Mas Bechi, 5 Simpatisan Dituntut 7 Bulan Bui

Halangi Penangkapan Mas Bechi, 5 Simpatisan Dituntut 7 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 07:01 WIB
sidang simpatisan mas bechi
Sidang simpatisan Mas Bechi (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang menuntut 5 simpatisan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi (MSAT), dihukum 7 bulan penjara. Kelima terdakwa dinilai terbukti menghalangi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.

Seperti dilansir detikJatim Rabu (2/11/2022), sidang pembacaan tuntutan untuk 5 simpatisan Mas Bechi digelar di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (1/11). Dua JPU hadir di ruangan sidang untuk membacakan tuntutan.

Sidang kali ini dipimpin Bambang Setyawan yang didampingi 2 hakim anggota. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempat mereka selama ini ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para simpatisan Mas Bechi ini menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sebab sejak awal mereka memilih menghadapi sidang sendiri.

Kelima terdakwa adalah Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo, Muhammad.

ADVERTISEMENT

Kemudian Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan, serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Mas Bechi Ditangkap! Pengurus Orasi Perang Bela Shiddiqiyyah':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads