Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang menuntut 5 simpatisan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi (MSAT), dihukum 7 bulan penjara. Kelima terdakwa dinilai terbukti menghalangi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.
Seperti dilansir detikJatim Rabu (2/11/2022), sidang pembacaan tuntutan untuk 5 simpatisan Mas Bechi digelar di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (1/11). Dua JPU hadir di ruangan sidang untuk membacakan tuntutan.
Sidang kali ini dipimpin Bambang Setyawan yang didampingi 2 hakim anggota. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempat mereka selama ini ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para simpatisan Mas Bechi ini menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sebab sejak awal mereka memilih menghadapi sidang sendiri.
Kelima terdakwa adalah Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo, Muhammad.
Kemudian Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan, serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Mas Bechi Ditangkap! Pengurus Orasi Perang Bela Shiddiqiyyah':