Pasca Pemberhentian Aziddin, BK DPR Diupayakan Proaktif

Pasca Pemberhentian Aziddin, BK DPR Diupayakan Proaktif

- detikNews
Sabtu, 22 Jul 2006 12:32 WIB
Jakarta - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR memberhentikan anggota DPR asal FPD Aziddin menuai reaksi positif. Selanjutnya BK diharapkan dan akan diupayakan proaktif, bisa beraksi tanpa harus menunggu ada pengaduan.Rekomendasi BK terhadap Aziddin terkait pengaduan dugaan percaloan katering dan pemondokan haji. DPP PD kemudian mengikuti rekomendasi tersebut. Aziddin pun dipecat dari keanggotaan dewan."Saya mendukung keputusan BK terhadap Aziddin, selama keputusan tersebut murni untuk membentuk citra positif, objektif dan memang valid. Jadi nanti ke depannya anggota DPR bisa lebih hati-hati dalam tindakan legislasi," kata Wasekjen PD Tri Yulianto.Hal ini disampaikan dia dalam acara diskusi "Membangun kehormatan wakil rakyat" di Kafe Timebreak, Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (22/7/2006).Hal senada disampaikan Sebastian Salan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia. "Ini keputusan yang berani. Semoga jadi titik awal BK memulihkan citra dan komitmen yang selama ini dinilai negatif oleh masyarakat," pujinya.Namun dia juga memberikan catatan mengenai kinerja BK. Hambatan BK saat ini terletak pada otoritasnya. Sebab BK bisa bekerja hanya jika ada pengaduan. BK juga diminta harus bisa menunjukkan objektivitas berupa argumentasi maupun data.Atas masukan itu, Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun berjanji akan membahasnya di badan legislasi. "Kami juga berharap BK bisa proaktif dalam mengungkap kasus. Akan dibuat aturannya kalau disepakati keseluruhan oleh badan legislasi," ujarnya.Kenapa hanya kasus Aziddin yang diungkap? "Sesuai kode etik dan tata tertib DPR nomor 62 ayat 2, yang diumumkan itu memang yang hanya sanksi pemberhentian, yang lainnya tidak," jelas Gayus.Mengenai usulan agar unsur masyarakat dan LSM dimasukkan, Gayus menjelaskan, "Pihak eksternal bisa memberi masukan, ada wadahnya, tapi secara kode etik, yang berwenang adalah komunitas profesi yang sama, dalam hal ini BK DPR." (sss/)


Berita Terkait