Pemkot Cilegon Gandeng Kejari Gelar Sosialisasi Anti Pungli-Korupsi

Pemkot Cilegon Gandeng Kejari Gelar Sosialisasi Anti Pungli-Korupsi

Atta Kharisma - detikNews
Kamis, 17 Nov 2022 15:14 WIB
Sosialisasi Saber Pungli
Foto: Pemkot Cilegon
Jakarta -

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menghadiri Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) dan Gratifikasi Tahun 2022 yang digelar di Aston Hotel Cilegon. Kegiatan yang diselenggarakan bersama Kejaksaan Negeri Cilegon ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta mencegah terjadinya pungli dan gratifikasi di Kota Cilegon.

Helldy mengungkapkan kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan Cilegon sebagai kota anti pungli dan bebas korupsi. Kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama 2 hari, yakni dari tanggal 17 hingga 18 November 2022. Sosialisasi ini akan diikuti oleh lurah, sekretaris lurah dan kepala seksi dari tiap-tiap kelurahan di Kota Cilegon.

"Saya harap sosialisasi ini bukan hanya seremonial saja tetapi harus dipahami dan aplikasi dengan betul-betul, lakukan yang terbaik untuk masyarakat Kota Cilegon," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helldy menilai kegiatan ini sangat penting, khususnya bagi instansi pelayanan publik yang rawan terhadap gratifikasi.

"Instansi pemerintah yang bagian pelayanan publik itu rawan terhadap gratifikasi, seperti di kecamatan dan kelurahan. Karena itu, ada sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti agar supaya tidak ada lagi pegawai pemerintah yang menerima pemberian dari masyarakat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menginstruksikan seluruh ASN Kota Cilegon untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap masyarakat.

"Ketika masyarakat meminta pelayanan jangan meminta sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan ikuti aturan yang sudah ditetapkan jangan sampai ada pungutan liar sebab hal itu bisa saja merugikan masyarakat," ucapnya.

Ia pun berharap Cilegon ke depannya menjadi kota yang bebas pungli dan korupsi.

"Tetap berhati hati, kita sebagai ASN telah disumpah dan diikat dengan kode etik dimana dalam kode etik tersebut terdapat hal - hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan jadi ikuti saja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku agar supaya kota Cilegon menjadi kota yang bebas pungli dan korupsi," pungkasnya.

(ncm/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads