Usai Dianiaya Bertubi-tubi, Istri di Tangsel Dikejar-kejar Suami Bawa Golok

Usai Dianiaya Bertubi-tubi, Istri di Tangsel Dikejar-kejar Suami Bawa Golok

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 17 Nov 2022 15:04 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Foto: dok. Istimewa
Tangerang Selatan -

Polisi mengungkap fakta baru atas pelaku berinisial TM (43), yang melakukan kekerasan terhadap istrinya, KY (44), di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku mengejar korban sambil menenteng golok.

"Sempat dia mengejar korban itu sampai ke luar rumah dengan membawa golok," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Margana mengatakan peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku melakukan kekerasan kepada korban pada Jumat (11/11). Korban lantas melarikan diri dan diselamatkan oleh tetangganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (korban) habis dipukul, dibentur-benturkan, korban lari ke luar rumah menyelamatkan diri. Dikejar (oleh pelaku) dengan pakai golok, kemudian dia (korban) sembunyi, lalu diselamatkan oleh tetangganya," ujarnya.

Margana mengatakan belum melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku karena kondisinya terlihat normal. Namun dia tak menutup kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku akan diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Belum (diperiksa). Kami belum menemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan pelaku. Lihat perkembangan nanti," ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana ketika dihubungi, Kamis (17/11/2022).

Margana menyebut pelaku masih di tahan di Polsek Cisauk. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini.

"Ya kita tahan (di Polsek Cisauk)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kekerasan seorang suami berinisial TM (43) terhadap istrinya, KY (44), viral di media sosial. Aksi pelaku direkam oleh anaknya sendiri.

"Iya anaknya (merekam video) yang tadi," ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Margana mengatakan pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan pada korban. Namun baru pada peristiwa ini korban melapor kepada kepolisian.

Pelaku kini sudah ditangkap polisi. Margana menyebut pelaku melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban. Korban pun mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

"Pelaku ditangkap hari Minggu, tanggal 13, pukul 23.00 WIB, di kediamannya. Waktu kejadian hari Jumat, 11 November 2022, jam 18.30 WIB," ujar Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di mulut, telinga bagian belakang sebelah kanan, pipi sebelah kiri, dan leher. Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh kepolisian. Pelaku terancam dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads