Pria Aniaya Istri Bertubi-tubi di Tangsel, Polisi: Mereka Pasangan Siri

Pria Aniaya Istri Bertubi-tubi di Tangsel, Polisi: Mereka Pasangan Siri

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 15:31 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Ilustrasi KDRT (Foto: dok Istimewa)
Tangerang Selatan -

Seorang pria berinisial TM (43) menganiaya wanita berinisial KY (44). Polisi mengatakan pria dan wanita tersebut menikah siri.

"Antara Tersangka dan Korban adalah pasangan suami istri yang menikah siri sejak 2005," kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi mengatakan pasangan tersebut memiliki dua anak yang masing-masing berumur 16 tahun dan 17 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mempunyai dua orang anak kandung dari hasil pernikahan tersebut, masing-masing umur 16 tahun dan 17 tahun," kata dia.

Margana mengungkap kejadian kekerasan diawali saat korban pulang ke rumahnya di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel, sekitar pukul 17.30 WIB pada Jumat (11/11). Korban sempat menyiapkan makan untuk suaminya, yang bekerja sebagai satpam.

ADVERTISEMENT

"Kemudian korban langsung memasak, menyiapkan bekal makanan untuk Tersangka yang bekerja sebagai sekuriti dan hari itu masuk malam," ujar Margana.

Korban sempat ingin keluar rumah pada pukul 18.30 WIB. Keduanya lantas cekcok setelah tersangka TM menuduh istrinya akan berselingkuh.

"Sekira jam 18.30 WIB, korban hendak ke luar rumah dengan tujuan membeli bensin dan ditanya oleh pelaku dengan kalimat yang nggak-nggak," kata dia.

Setelah cekcok, pelaku melakukan tindak kekerasan kepada korban. Korban pun mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

"Tersangka langsung menarik kedua tangan korban, kemudian mencekik leher dengan kedua tangan sambil dibenturkan ke meja plastik, selanjutnya menginjak leher dengan kaki kiri, dan menjambak rambut dan dibenturkan ke lantai, menendang wajah dengan menggunakan kaki kanan, selanjutnya melempar kursi plastik ke arah badan korban," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pelaku Ditangkap Polisi

TM sudah ditangkap polisi pada Minggu (13/11) malam di kediamannya. Korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan TM.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di mulut, telinga bagian belakang sebelah kanan, pipi sebelah kiri, dan leher. Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh kepolisian. Pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Penganiayaan dipicu tersangka yang curiga istrinya berselingkuh. Polisi menyebut KDRT sudah sering terjadi, tetapi korban korban baru kali ini melapor ke polisi.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban. Namun baru melaporkan saat peristiwa terakhir. Suaminya mencurigai istrinya selingkuh, kemudian cekcok berat, sehingga si pelaku aniaya istrinya dengan cara memukul, menjambak, membenturkan ke kursi plastik," kata dia.

Video viral KDRT itu direkam anak dari pasangan siri tersebut. TM dan KY sudah menikah siri sejak 2005 dan belakangan waktu hubungannya tidak harmonis.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads