Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mengaku Diperiksa Penyidik di Kafe

Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mengaku Diperiksa Penyidik di Kafe

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 17 Nov 2022 14:46 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Suasana Sidang Roy Suryo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta -

Saksi sidang Roy Suryo bernama Ariyadi Wijaya menceritakan momen dia diperiksa penyidik sebagai saksi terkait meme stupa Borobudur yang diunggah Roy Suryo di Twitter. Ariyadi mengaku diperiksa penyidik di salah satu kafe.

"Waktu itu di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Sidi Kafe," ujar Ariyadi Wijaya saat bersaksi di sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan alasan pemeriksaan dilakukan di luar kantor polisi adalah mempermudah pemeriksaan. Ariyadi mengatakan tempat parkir di Polda Metro Jaya terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saksi ke Polda, karena keterbatasan tempat parkir dan jauh, lalu disepakati satu tempat. Jadi saya BAP di sana (Sidi Kafe)," ujarnya.

Ariyadi juga mengaku ia diperiksa bersama empat saksi lain. Penyidik yang memeriksa, kata Ariyadi, berjumlah 4-5 orang

ADVERTISEMENT

"Saat itu di-BAP bersama empat saksi lainnya. Lalu dari pihak penyidik ada empat atau lima orang," katanya.

Menurutnya, kelima saksi diperiksa secara terpisah dan bergantian oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan, Ariyadi tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Roy Surya Didakwa Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui, meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

"Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum, Tri Anggoro Mukti, di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Kemudian, keesokan harinya, postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu. Selain itu, postingan tersebut telah dimuat di sebuah media online.

Selain itu, terdakwa melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah akun lainnya. Selanjutnya, terdakwa melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.

Hingga akhirnya pada 10 Juni, terdakwa Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DY.

Jaksa Tri Anggoro mengatakan, terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar". Postingan tersebut dibuat terdakwa Roy Suryo menggunakan HP milik terdakwa.

Postingan Roy Suryo itu kemudian menjadi viral hingga akhirnya terdakwa Roy Suryo dilaporkan oleh organisasi Dharmapala. Dharmapala merasa tersinggung atau timbul rasa kebencian karena isi tweet terdakwa sehingga melaporkan terdakwa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads