Partai Garuda Dukung Aturan Baru Konser: Ini Bukan Mempersulit!

Partai Garuda Dukung Aturan Baru Konser: Ini Bukan Mempersulit!

Atta Kharisma - detikNews
Kamis, 17 Nov 2022 12:08 WIB
Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai seruan agar Anies Baswedan menjadi capres, bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan.
Foto: Partai Garuda-Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi
Jakarta -

Disparekraf DKI Jakarta memperbarui aturan terkait penyelenggaraan konser, yaitu dengan pembatasan waktu sampai jam 12 malam dan 70% kapasitas penonton. Terkait pembaruan tersebut, Partai Garuda menegaskan aturan baru itu bukan untuk mempersulit.

"Mulai bermunculan suara para promotor bahwa izin untuk mengadakan konser atau pertunjukan musik semakin sulit. Padahal saat ini, masyarakat butuh hiburan. Film, konser musik, bahkan pasar malam pun dipenuhi masyarakat. Butuh hiburan setelah 2 tahun lebih terkungkung dengan batasan COVID-19," ungkap Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Teddy mengaku sudah membaca aturan baru soal konser. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah cuma sekadar memperketat aturan, bukan mempersulit izin konser.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah saya membaca, yang terjadi adalah pemerintah memperketat aturannya, bukan mempersulit izin. Ini dua hal yang berbeda dan harus disatukan. Karena memperketat aturan, artinya ada aturan tambahan yang perlu dipenuhi oleh para promotor agar mendapatkan izin konser," tuturnya.

Teddy menyampaikan pemerintah tidak akan menyulitkan penyelenggaraan konser, sebab hal tersebut merupakan bagian dari penggerak ekonomi rakyat. Malahan, pengetatan aturan lantaran membludaknya animo masyarakat terhadap konser sehingga terjadi hal-hal yang di luar kendali.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, karena kita belum bebas dari teror COVID-19. Terjadi peningkatan jumlah orang yang terkena virus tersebut di beberapa daerah. Maka ada pengetatan aturan yang harus diikuti. Tentu saja pengetatan aturan akan berefek pada perhitungan ekonomi para promotor. Misalnya harga tiket," ujar Teddy.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda ini menyarankan untuk menaikkan harga tiket konser untuk menutupi aturan tambahan.

"Lebih baik harga tiket naik sedikit untuk menutupi aturan tambahan, masyarakat tetap akan membeli karena pasti telah menyiapkan budget untuk hiburan. Jadi pemerintah bisa menjaga keselamatan rakyat, begitupun promotor, bisa menyelenggarakan konser. Semua berjalan beriringan," terangnya.

Aturan Konser di Jakarta

Aturan baru tentang penyelenggaraan konser di Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyebut SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019.

"Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads