Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Dipercepat Jadi 21 November

Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Dipercepat Jadi 21 November

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 14:40 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU atas pencemaran nama baik Dito Mahendra. (Bahtiar R/detikcom)
Foto: Nikita Mirzani (Bahtiar R/detikcom)
Serang -

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani dipercepat oleh majelis hakim. Sidang yang awalnya bakal digelar 28 November dipercepat menjadi 21 November.

"Iya, sidangnya dilaksanakan Senin tanggal 21 November 2022," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Dia tak menjelaskan detail apa alasan sidang dipercepat. Menurutnya, hal itu akan disampaikan majelis hakim saat sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti disampaikan oleh majelis hakim di persidangan," ujarnya.

Dia mengatakan majelis hakim sudah menyampaikan ke jaksa penuntut umum mengenai perubahan jadwal sidang. Dia juga menyebut pihak terdakwa telah diberitahu soal perubahan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah disampaikan ke penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa," ujarnya.

Pada persidangan pada Senin (14/11) kemarin, ketua majelis hakim Dedy Ari Saputra memutuskan menunda sidang agenda eksepsi selama dua pekan. Penundaan karena majelis menjadi kontingen di kejuaraan tenis di Mahkamah Agung.

"Ini karena minggu depan kebetulan secara bersamaan ada kejuaraan tenis piala MA, kebetulan kami termasuk kontingen di dalamnya dari PT (Pengadilan Tinggi) Banten maka akan kami kasih kesempatan 2 minggu, tanggal 28 November hari Senin," kata Dedy.

Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra. Nikita dinilai sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran dengan memanfaatkan keartisannya.

Unggahan Nikita membuat pelapor rugi Rp 17,5 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu Hermes saksi ke pelapor.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp 17,5 juta," kata JPu Slamet di PN Serang.

(bri/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads