Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika. Dedi Mulyadi menjawab soal tudingan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang sempat disinggung oleh Anne.
Menurut Dedi, KDRT secara psikologis sudah diatur dalam undang-undang. Sebagaimana aturan, katanya, wanita atau istri yang jadi korban KDRT memiliki dampak murung, kehilangan kepercayaan diri, dan sulit mengambil keputusan.
"Pertanyaannya adalah ada tidak tanda-tanda itu dalam Ambu Anne? Murung terus, tidak bisa mengambil keputusan, kehilangan kepercayaan diri. Menurut saya terbalik, hari ini Ambu Anne sebagai bupati itu sangat pede," kata Dedi di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat, seperti dilansir detikJabar, Rabu (16/11/2022).
Dedi menyampaikan itu setelah menghadiri sidang lanjutan perceraian di Pengadilan Agama Purwakarta. Dedi dan Anne sempat berhadapan di ruang untuk proses mediasi.
Seusai agenda persidangan, Dedi lantas berbicara panjang lebar soal kisruh rumah tangganya. Dia lantas berbicara soal pengorbanan yang sudah dia lakukan kepada Anne.
"Kalau kita hanya berpikir untuk diri kita, itu apa sih diri kita hari ini? Usia saya 51 tahun, istri saya 40 tahun, ngomong cinta sudah tidak musim, ngomong kebutuhan, apa yang kurang?" ujar Dedi.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: Anne: Saya Manut Diminta Jadi Bupati Purwakarta
(idh/imk)