Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar; serta eks petinggi ACT, Hariyana Hermain, didakwa melakukan penggelapan. Namun ketiganya belum didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebut penyidikan kasus TPPU dilakukan terpisah dan masih berjalan.
"Jadi bukan tidak ada, tapi sesuai petunjuk jaksa untuk TPPU proses sidik terpisah dari tindak pidana asalnya," kata Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andri Sudarmaji saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Andri menyatakan penyidikan kasus dugaan TPPU masih berjalan. Menurut dia, Pasal ITE tidak relevan diterapkan kepada tiga terdakwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan Pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut. Sedangkan untuk TPPU penggelapan dana BCIF atau dana Boeing tetap disidik, namun prosesnya terpisah dengan perkara pokok," ujarnya.
Sebelumnya, Ibnu Khajar didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebut penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dengan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Ibnu Khajar melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Perkara ini bermula pada 29 Oktober 2018, ketika terjadi insiden maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
Kemudian, The Boeing Company atau Boeing menyediakan dana USD 25 juta melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Selain itu, Boeing memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF), yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak kecelakaan.
"Di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban," kata jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.