Bareskrim Jelaskan Alasan Belum Ada Kasus TPPU di Dakwaan Eks Presiden ACT

Bareskrim Jelaskan Alasan Belum Ada Kasus TPPU di Dakwaan Eks Presiden ACT

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 10:46 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Bareskrim (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar; serta eks petinggi ACT, Hariyana Hermain, didakwa melakukan penggelapan. Namun ketiganya belum didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebut penyidikan kasus TPPU dilakukan terpisah dan masih berjalan.

"Jadi bukan tidak ada, tapi sesuai petunjuk jaksa untuk TPPU proses sidik terpisah dari tindak pidana asalnya," kata Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andri Sudarmaji saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Andri menyatakan penyidikan kasus dugaan TPPU masih berjalan. Menurut dia, Pasal ITE tidak relevan diterapkan kepada tiga terdakwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan Pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut. Sedangkan untuk TPPU penggelapan dana BCIF atau dana Boeing tetap disidik, namun prosesnya terpisah dengan perkara pokok," ujarnya.

Sebelumnya, Ibnu Khajar didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebut penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dengan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

ADVERTISEMENT

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Ibnu Khajar melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Perkara ini bermula pada 29 Oktober 2018, ketika terjadi insiden maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

Kemudian, The Boeing Company atau Boeing menyediakan dana USD 25 juta melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Selain itu, Boeing memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF), yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak kecelakaan.

"Di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tiap ahli waris korban Lion Air 610 mendapat santunan dari Boeing sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar. Pihak ACT lalu menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah ditunjuk dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing.

Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial sebesar USD 144.500. Jaksa menyebut Ibnu Khajar bersama-sama Ahyudin dan Hariyana telah menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp 117,9 miliar di luar peruntukannya. Ibnu Khajar dkk menggunakan uang itu tanpa seizin ahli waris korban Lion Air 610.

"Bahwa Terdakwa Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP bersama-sama dengan Saksi Drs Ahyudin selaku Ketua Presiden Global Islamic Philanthropy dan saksi Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukannya, yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Ibnu Khajar dkk didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads