ACT Salurkan Rp 20 M dari Rp 138 M Dana Ahli Waris JT610, Sisanya ke Mana?

ADVERTISEMENT

ACT Salurkan Rp 20 M dari Rp 138 M Dana Ahli Waris JT610, Sisanya ke Mana?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 16:39 WIB
Jakarta -

Jaksa mengungkap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menyalurkan Rp 20 miliar dari total Rp 138 miliar yang diserahkan perusahaan Boeing melalui Being Community Investment Fund (BCIF) untuk ahli waris korban Lion Air JT610. Lantas, ke mana larinya sisa uang itu?

Jaksa pun membongkar sisa aliran dana yang tidak disalurkan ACT itu saat membacakan surat dakwaan mantan Presiden ACT Ahyudin dalam perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban Lion Air 610 di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Perbuatan Ahyudin dkk bermula saat ahli waris korban Lion Air 610 mendapatkan santunan dari Boeing masing-masing USD 144.320 atau setara Rp 2 miliar. Santunan itu diterima langsung ahli waris sendiri.

Singkat cerita, keluarga korban Lion Air menyetujui pencairan dan meminta ACT membangun sarana pendidikan dengan menggunakan anggaran dana CSR dari perusahaan Boeing sebanyak 68 ahli waris.

Untuk mencairkan uang tersebut, ACT juga melalui berbagai tahapan. Termasuk membuat proposal, di proposal tersebut ACT mengusulkan akan membangun 68 fasilitas sosial dan pendidikan sebagaimana keinginan keluarga korban.

Di sinilah jaksa mengungkap Ahyudin bersama Ibnu Khajar sejatinya mengetahui dana BCIF dari Boeing itu harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya yang tertera di dalam proposal. Namun, menurut jaksa, ACT justru menggunakan sebagian uang itu untuk keperluan lembaganya.

"Bahwa terdakwa Drs Ahyudin bersama-sama dengan saksi Hariyana binti Hermain dan saksi Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing," kata jaksa.

Jaksa menjabarkan, berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018-2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan tertanggal 8 Agustus, ditemukan uang sejumlah Rp 138,5 miliar dana BCIF yang diterima oleh dari Boeing. Dalam jumlah tersebut, menurut jaksa, hanya Rp 20,5 miliar yang diimplementasikan untuk kegiatan Boeing.

"Bahwa kemudian berdasarkan 'Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021' oleh akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 (seratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," papar jaksa.

Sedangkan sisanya, kata jaksa, digunakan Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana bukan untuk kepentingan fasilitas sosial. Uang sisanya itu sejumlah Rp 117,5 miliar.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Drs Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117.982.530.997 (miliar)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku Presiden GIP dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan WhatsApp ataupun lisan kepada Hariyana selaku Vice President GIP.

Berikut jenis pengeluaran ACT yang menggunakan dana Boeing Rp 117 miliar:

- Pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan dan relawan sebesar Rp 33.206.008.836
- Pembayaran ke PT Agro Wakaf Copora sebesar Rp 14.079.425.824
- Pembayaran ke koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000
- Pembayaran ke PT Global Wakaf Copora sebesar Rp 8.309.921.030
- Tarif tunai individu Rp 7.658.147.978
- Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp 6.448.982.311
- Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690
- Pembayaran ke yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852
- Pembayaran ke CV Cun Rp 3.050.000.000

- Pembayaran program Rp 3.036.589.272
- Pembayaran ke dana kafalag Rp 2.621.231.275
- Pembelian kantor cabang Rp 1.909.344.540
- Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp 1.867.484.333
- Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp 1.788.921.716
- Pembayaran ke Global Wakaf Rp 1.104.092.200
- Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946.199.528
- Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp 188.200.000
- Pembayaran ke Ahyudin Rp 125.000.000
- Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5.700.000
- Pembayaran lain-lain Rp 945.437.780
- Tidak teridentifikasi Rp 1.122.754.832

(whn/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT