Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol) mengadu ke polisi. Kerugian para mahasiswa yang terjerat pinjol diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Jeratan utang pinjol tersebut membuat sebagian besar mahasiswa IPB dikejar-kejar debt collector. Mereka ditagih untuk segera melunasi utang-utangnya ke pinjol.
Sejauh ini ada 2 laporan dan 29 aduan yang diterima polisi terkait kasus ini. Polisi mengungkapkan para mahasiswa IPB ini terjerat pinjol setelah tertipu investasi bodong.
Dari hasil pendataan polisi korban investasi bodong mencapai 311 korban. Sebagian besar adalah mahasiswa IPB.
Kerugian Rp 2,1 M
Polresta Bogor menerima 29 aduan dan 2 laporan polisi (LP) terkait penipuan investasi fiktif yang berujung ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol). Total kerugian yang dialami sebagian besar mahasiswa IPB ini mencapai miliaran rupiah.
"Jadi dapat saya jelaskan, sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan polisi, jadi yang sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan," kata Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Bogor, Selasa (15/11).
Total kerugian yang diderita para korban yang sebagian besar mahasiswa IPB ini mencapai miliaran rupiah.
" Total uang, dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," ungkap Ferdy.
Korban Mencapai 311 Orang
Berdasarkan pendataan polisi ada 311 orang korban yang tertipu. Ratusan korban yang sebagian besar mahasiswa IPB itu mengalami kerugian hingga RP 2,1 miliar.
"Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor ataupun korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata ada 311 orang. Dan itu sebagian besar, tidak semuanya, sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB.
Investasi Fiktif hingga Terjebak Pinjol
Polisi mengungkapkan awal mula ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Mulanya, para mahasiswa ini tergabung dalam sebuah investasi online yang ditawarkan oleh terlapor wanita inisial SAN.
jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," kata AKBP Ferdy.
Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen itu dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. Saat ini sudah ada 5 aplikasi pinjol yang terdata polisi.
"Kemudian, hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Lihat Video: DPR Minta Polri Basmi Pinjol yang Telah Jerat Ratusan Mahasiswa IPB
(mea/mea)