Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar didakwa menggelapkan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp 117 miliar. Ibnu Khajar mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Tim kuasa hukum Ibnu Khajar mengatakan ada hal-hal yang ingin dikritik terkait formil dakwaan jaksa. Karena itulah, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi.
"Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan, akan ajukan eksepsi," kata tim kuasa hukum Ibnu Khajar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/202).
Tim kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ibnu Khajar dalam persidangan selanjutnya secara offline. Namun, jaksa mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih dahulu.
"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan," kata jaksa.
Majelis hakim lalu meminta kuasa hukum menyusun eksepsi selama satu pekan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (22/11) mendatang.
"Satu minggu ya. Ditunda Selasa tanggal 22," kata hakim.
Lihat Video: Jaksa Dakwa Eks Presiden ACT Tilap Dana Ahli Waris Korban Lion Air
(whn/dhn)