Polisi mengungkap jaringan pengedar dan pembuat uang palsu di Bogor dan Jakarta Pusat. Empat pelaku ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.
"Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran mata uang rupiah diduga palsu. Tersangka yang diamankan ini ada 4 orang, yakni Mamat, Iip Saefullah, Kurniawan, dan Susanto," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Mapolresta Bogor, Selasa (15/11/2022).
Dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa 188 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ratusan lembar meterai, cukai palsu, 110 lembar cukai minuman alkohol impor, 9 lembar cukai rokok elektrik, 1 lembar cukai rokok, dan 4 lembar master SNI. Polisi juga menyita mesin dan alat-alat yang digunakan para pelaku untuk memproduksi uang palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy mengatakan keempat tersangka ditangkap di dua lokasi. Tersangka Iip Saefullah dan Kurniawan ditangkap di Ciampea, Kabupaten Bogor; sementara tersangka Mamat dan Susanto ditangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
"Jadi awal pengungkapan ditangkap dua orang di Ciampea, Bogor. Dari situ kita amankan dua orang dengan barang bukti 152 lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu. Dari situ dikembangkan hingga akhirnya ditangkap dua tersangka lain, yakni Mamat dan Susanto, di Senen Jakarta Pusat," kata Ferdy.
"Lokasi kedua ini merupakan lokasi percetakan uang palsu, di lokasi ditemukan alat-alat percetakan dan uang palsu lain sebanyak 36 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong, dan 4 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 yang belum dipotong," tambahnya.
Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahyono menambahkan, jaringan pengedar dan pembuat uang palsu ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan berupa surat aduan yang melampirkan uang palsu.
![]() |
"Awal ada yang mengirimkan surat ada dilampirkan juga hasil kejahatan yang diduga uang palsu sebanyak 4 lembar. Dari sana kita kembangkan dan melakukan transaksi, sehingga kita bisa mengamankan 2 tersangka di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor, berikut barang bukti pecahan Rp 100 ribu dengan nilai Rp 15,2 juta. Kita kembangkan sehingga menangkap dua pelaku lainnya di Senen Jakarta Pusat," beber Hida.
"Pada saat di TKP tak hanya uang palsu yang kita sita, termasuk cukai rokok, cukai minuman alkohol, kemudian STNK, meterai, dan surat perjalanan atau izin berlayar termasuk buku, dan juga ada label SNI. Mereka menerima order yang dipalsukan sesuai orderan," tambahnya.
Para tersangka dikenai Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Sub-Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.