Patwal Kawal Bus Wisata Dicegat Warga Yogya, Polisi Tepis Transaksional

ADVERTISEMENT

Patwal Kawal Bus Wisata Dicegat Warga Yogya, Polisi Tepis Transaksional

Tim detikJateng - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 16:36 WIB
Mobil patwal Polresta Jogja mengawal rombongan bus wisata yang dicegat Elanto, Minggu (13/11/2022).
Mobil patwal Polresta Jogja mengawal rombongan bus wisata yang dicegat Elanto, Minggu (13/11/2022) (Dok. Twitter @joeyakarta)
Jakarta -

Ramai pembahasan soal mobil patwal polisi yang mengawal rombongan bus wisata di Yogyakarta. Polisi menampik soal dugaan transaksional dalam pengawalan tersebut.

"Transaksional tidak ada, dalam bentuk apa pun, karena itu masuk gratifikasi," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Kombes Alfian Nurrizal, seperti dilansir detikJateng, soal mobil patwal Polresta Yogya mengawal bus wisata yang dicegat warga, Senin (14/11/2022).

Alfian menerangkan, pengawalan bus wisata masuk diskresi polisi di lapangan. Soal pengawalan pun telah diatur dalam perundang-undangan, juga terkait tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali).

"Tindakan itu diskresi. Diatur dalam UU Kepolisian, Pasal 104 dan Pasal 134 UU 2/2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kegiatan (pengawalan) untuk pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Membantu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," jelasnya.

Selain itu, patwal memiliki diskresi untuk tetap melaju ketika lampu lalu lintas atau traffic light menyala merah sehingga tidak bisa disebut sebagai melanggar atau menerobos lampu merah.

"Bukan menerobos lampu merah ya, itu diskresi, diperbolehkan diskresi itu. Diskresi itu tindakan yang diambil petugas di lapangan sesuai situasi dan kondisi saat itu, tapi tetap sesuai dengan aturan dan kode etik, petugas dibolehkan diskresi," sebutnya.

Simak berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Suporter Jogja-Solo Doa Bersama untuk Tragedi Kanjuruhan

[Gambas:Video 20detik]



(aik/idh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT