Bareskrim Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Lusa

Bareskrim Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Lusa

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 15:31 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipidter Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Gelar perkara akan dilakukan lusa.

"Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara harusnya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11/2022).

Pipit menyebut gelar perkara dilakukan untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus gagal ginjal akut diduga dipicu cemara etilen glikol dalam obat sirop. Dia mengatakan identitas tersangka dan detail kasus bakal diumumkan seusai gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara, gitu aja, nanti kita umumkan pasti," ujarnya.

Dia mengatakan gelar perkara ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan. Dia mengatakan ada sejumlah temuan saat polisi mendatangi beberapa perusahaan yang diduga memproduksi obat dengan kandungan etilen glikol (EG) di atas ambang batas, di antaranya PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries

ADVERTISEMENT

"Semuanya nanti ini kan kita sedang karena dapat temuan-temuan di lapangan kemarin ya kan, ternyata perusahaan yang diduga kemarin kita temukan ada beberapa distributor yang dia mendistribusikan dari pemasok, diduga ada ditemukan beberapa drum ya yang mengandung EG dan DEG," katanya.

"Ternyata mereka bukan hanya ketiga perusahaan tadi yang selalu kita sebutkan," katanya.

Lihat Video: Modus Supplier Obat di Kasus Gagal Ginjal: Oplos Zat Cemaran EG

[Gambas:Video 20detik]

(azh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads