Polri Buru Pemilik Perusahaan di Depok Usai Temuan Pelarut Obat Tercemar EG

Polri Buru Pemilik Perusahaan di Depok Usai Temuan Pelarut Obat Tercemar EG

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 15:23 WIB
Propilen Glikol Ilegal
Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
Jakarta -

Dittipidter Bareskrim Polri telah mendatangi perusahaan pemasok kandungan obat etilen glikol (EG), CV Samudera Chemical (SC), terkait kasus gagal ginjal. Saat hendak diperiksa sang pemilik berinisial E tidak berada di lokasi.

"Karena pemiliknya (E) sementara tidak ada di tempat, sedang kita cari," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11/2022).

Adapun perusahaan itu diketahui berada di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat. Kala itu, penyidik pada Rabu (9/11) hanya berhasil memeriksa para karyawan CV Samudera Chemical.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya (karyawan) diperiksa, cuma berapanya kami belum monitor, karena yang paling penting kan adalah pemiliknya," kata Pipit.

Lalu, Pipit menyebut pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap E ataupun anaknya berinisial T.

ADVERTISEMENT

"Kemarin (sudah dilayangkan) ya pada saat kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan penyelidikan," ujarnya.

Polisi mengusut CV Chemical Samudera (CV SC), salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat yang diduga menjadi penyebab di kasus gagal ginjal akut. Polisi mengungkap modus yang dilakukan perusahaan tersebut.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (9/11), ditemukan barang bukti berupa senyawa propilen glikol (PG) dan etilen glikol (EG) yang disimpan dalam drum. Diduga senyawa tersebutlah yang dibeli oleh PT Afi Farma, tersangka di kasus tersebut.

"Didapatkan fakta bahwa satu barang bukti yang ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label Dow (the dow chemical company), diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (11/11).

Bahkan, menurut Ramadhan, diduga CV SC menggunakan drum PT Dow Chemical Company palsu. Mereka kemudian diduga menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG. Dengan demikian, kandungan EG yang ada melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas, kemudian melakukan peracikan, penambahan, atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," ujarnya.

Simak juga Video: Pemasok Ngaku Hanya Jual 1 Drum Propilen Glikol Pertahun ke PT Yarindo

[Gambas:Video 20detik]

(azh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads