Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, mempertanyakan kerugian negara Rp 17,5 juta sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kerugian tersebut apakah kesalahan pengetikan Rp 17,5 juta atau Rp 17,5 miliar.
"Saya ingin tegaskan jaksa karena ada kalimat bahwa akibat terdakwa mengklaim kerugian negara Rp 17,5 juta, ini benar atau salah ketik, apakah Rp 17,5 juta atau Rp 17,5 miliar," kata Fachmi ke majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy Ari Saputra kemudian mengatakan agar kuasa hukum tidak mempertanyakan itu ke jaksa. Majelis meminta keberatan tersebut disampaikan saat agenda eksepsi atau keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti bisa ditanggapi di eksepsi, tidak perlu ditanyakan ke penuntut umum," kata hakim.
Nikita Mirzani didakwa pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya. Unggahan Nikita Mirzani dilakukan melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
"Namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya sekuriti, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak menipu dan PJP juga pada para senior," kata JPU Slamet.
Unggahan itu dilakukan pada Minggu, 15 Mei, pukul 15.10 WIB. Kemudian, pada hari yang sama, pukul 15.44, terdakwa kemudian mengunggah kembali melalui Instagram Story-nya berupa gambar yang telah diedit.
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," baca JPU.
Simak Video 'Wajah Semringah Nikita Mirzani di Sidang Perdana':
(yld/yld)